Mbak Ita Tersangka KPK

Ini 3 Kasus yang Menyeret Mbak Ita Walikota Semarang Sebagai Tersangka

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini 3 Kasus yang Menyeret Mbak Ita Walikota Semarang Sebagai Tersangka

Ini 3 Kasus yang Menyeret Mbak Ita Walikota Semarang Sebagai Tersangka


TRIBUNJATENG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama 4 tersangka setelah menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rabu (17/07/2024).


Hevearita Gunaryanti diperiksa sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.


Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.


Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.


Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.


Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.


KPK lantas menetapkan 4 tersangka dan melarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.


Berikut 4 nama yang menjadi tersangka:

1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita

2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri

3. Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang

4.  Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta.


"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).


Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman
12

Berita Terkini