"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak," bebernya.
Kata Otto Hasibuan
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Pelaporan dilakukan agar kasus pembunuhan 8 tahun ini segera terungkap.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” paparnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurutnya pelaporan Iptu Rudiana merupakan upaya evaluasi penyelidikan kasus pembunuhan VIna.
"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” ucapnya.
Ia menduga Iptu Rudiana memberikan kesaksian palsu sehingga ketujuh terpidana dianggap bersalah meski tak terlibat.
"Dalam mengevaluasi itu tentunya berbagai hal bisa terjadi. Umpamanya apakah betul di sini ada kesaksian palsu dari Iptu Rudiana atau tidak," tuturnya.
Tujuan dari pelaporan ini agar proses penyelidikan yang diduga keliru dapat segera diperbaiki.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," pungkasnya.
Pegi Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana
Pegi Setiawan meminta Iptu Rudiana segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus Vina dan Eki 8 tahun silam.
"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya, Minggu (14/7/2024).
Selama ditahan, Pegi tak pernah bertemu dengan Iptu Rudiana yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," bebernya.