TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun di Kabupaten Kudus, Kamis (18/7/2024).
Tim KPK yang turun ke Kota Kretek ini dipimpin Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III (Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan) Maruli Tua.
Mereka terlihat menyambangi Pendopo Kompleks Kantor Bupati Kudus dalam kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Selain itu juga menyambangi Gedung DPRD Kudus dalam kegiatan monitoring program pencegahan korupsi di Kota Kretek.
Maruli mengatakan, tim KPK turun seharian penuh melakukan koordinasi dan monitoring pemberantasan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kudus.
Melakukan pemantauan perkembangan tentang bagaimana kemajuan sistem pencegagan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Kepala DPMPTSP Kota Semarang Ikut Masuk Mobil KPK Usai Digeledah, HP Juga Ikut Disita
Baca juga: Video KPK Bawa 3 Koper dan 2 Kardus Setelah Penggeledahan di Balai Kota Semarang
Mulai dari perencanaan APBD, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, pengelolaan ASN, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pendapatan daerah, juga upaya memperkuat pengawasan.
Kepala daerah diminta untuk menjaga komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang clear and clean. Pemerintahan yang bersih dari segara perbuatan yang mengarah pada tindak korupsi.
Supaya kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tempo dulu menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Kudus agar tidak terulang lagi.
Saat ini pihaknya sedang fokus melakukan atensi terkait pengadaan barang dan jasa, karena dinilai sebagai salah satu item yang cukup rawan terhadap tindak pidana korupsi.
Semakin banyak pengadaan barang/jasa (pbj) yang menggunakan e-katalog juga memiliki resiko korupsi tersendiri. Di mana jumlah paket e-katalog semakin bertambah, jumlah pengadaan langsung pun ikut bertambah.
Penggunaan e-katalog dinilai memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan sistem lelang yang relatif pada proses check and balance antara unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dengan dinas terkait.
"Kami ingin memperkuat di situ antara UKPBJ dengan Inspektorat bisa memperkuat upaya pencegahan korupsi di Pemkab Kudus," tuturnya.
Maruli menilai, pengaplikasian e-katalog sangat dimungkinkan terjadi kemufakatan jahat pada tahap sebelum masuk e-katalog, antara pejabat berwenang dengan calon penyedia jasa.
Misalnya kesepakatan untuk memberikan komisi tertentu, memicu munculnya sebuah hadiah dan gratifikasi, hingga berdampak pada kualitas produk yang disediakan barang dan jasa tidak berkualitas.
Butuh juga review atau survei kewajaran harga yang dilakukan Inspektorat agar sesuai dengan kondisi saat itu.