Diketahui, korban ditemukan warga di semak-semak Desa Trimulyo, Rabu (17/7/2024). Saat ditemukan jenazah hanya mengenakan bra dan celana dalam.
"Korban ditelanjangi pelaku, untuk menghilangkan jejak si korban, baju korban, sendal, tas itu diambil dibuang di tempat yang lain," sambung dia.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa AS.
Atas perbuatannya, ASM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tukas Winardi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Wanita Bertato Mawar di Demak, Pelaku Ternyata Muncikari Korban"