TRIBUNJATENG.COM- 5 potret barang mewah berupa tas, mobil, jam mahal milik Harvey Moeis dan Helena Kim yang disita kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya barang mewah, setumpuk uang juga ditunjukkan dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis dan Helena Kim merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Sudah ada sejumlah barang bukti untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis yakni tanah dan bangunan berupa 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, 2 unit di Tangerang.
Selain itu ada motor dan mobil berupa 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, ,1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.
Adapula tas Branded 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD serta Rp 13,5 Miliar, dan logam mulia.