Hukum dan Kriminal

Kader PDIP Kota Semarang Sebut Kabar Mbak Ita Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Adalah Hoaks

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai wakil wali kota ke DPC PDI Perjuangan, Sabtu (11/5/2024).

Sementara itu, Mbak Ita, Wali Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

(*)

(eyf)

 

Berita Terkini