TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menemukan 199 dugaan pelanggaran selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik dan pengawasan melekat dalam tahapan pencocokan dan penelitian data.
Tugas ini dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Kapolres Wonosobo Harapkan Tim PKS Ikut Cegah Tindak Bullying di Sekolah
Baca juga: 11 Anak Rambut Gimbal di Wonosobo Ikuti Ruwat Cukur, Yona Ajukan Permintaan Kambing Berpita
Hal ini guna pengawasan tingkat validitas dan akurasi data pemilih sesuai, serta pengawasan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP/Pantarlih).
Dari pengawasan diperoleh hasil jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan uji petik, yaitu 60.956 kepala keluarga.
Sementara total kepala keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker ada 60.837 kepala keluarga.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo menemukan 119 kasus dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 kepala keluarga.
Serta kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 5 kepala keluarga ditambah dengan 12 temuan lainnya.
Hasil data tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Dhyan Kartika Wulandari.
Menurutnya, dari hasil temuan dan dugaan pelanggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur pencocokan dan penelitian data yang seharusnya ditaati oleh petugas.
Terlebih kasus kepala keluarga yang dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan sebaliknya, mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dari petugas coklit.
Baca juga: Heningnya Prosesi Tapa Bisu Jelang Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo, Ini Rute dan Filosofinya
Baca juga: Semarak Puncak Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo : Masyarakat Tunggu Prosesi Pisowanan Agung
"Hal ini tentunya berdampak pada validitas dan akurasi data pemilih."
"Data yang tidak akurat dapat memengaruhi hasil pemilu, terutama jika jumlahnya signifikan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/7/2024).
Disampaikannya, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu.