Modus paling banyak dilakukan kedua adalah phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.
Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit memeriksa 39 pasien dan melaporkan kepada pihak BPJS bahwa keseluruhannya merupakan operasi katarak.
Ketika dilakukan verifikasi oleh tim, ternyata mereka hanya melakukan operasi katarak terhadap 14 pasien.
Sisanya, merupakan pasien yang data medisnya dimanipulasi. “Kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata'. Kira-kira begitu waktu itu,” turur Pahala.
Modus lainnya adalah mengubah kode diagnosis sehingga uang yang diklaim lebih besar, mengulang klaim yang telah diajukan (repeat billing) dan lainnya.
Kata Kemenkes
Adapun Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit hingga individu yang terlibat dalam skandal tersebut.
Menurutnya, Kemenkes sudah memiliki sistem yang mendata semua sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
Keterlibatan mereka bisa dicantumkan dalam sistem itu, "Sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktek dari pelaku tersebut," ujar Murti. (syakirun/kps)
Baca juga: Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB
Baca juga: Komisi III DPR Ingin KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: HUT ke-1274 Salatiga, DPRD Gelar Paripurna Istimewa di Lapangan Pancasila, Disaksikan Ribuan Warga
Baca juga: 5.000 Porsi Makanan Gratis Diserbu Warga dalam Kenduri Rakyat