TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah mengaku masih mendapati sejumlah aduan penjualan seragam di sekolah dan pungutan liar.
Padahal kedua hal itu jelas dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan di Jateng.
"Kami masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penjualan seragam yang mengikuti PPDB ini, padahal itu sesuatu yang tidak diperbolehkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida melalui sambungan telepon, Rabu (24/7).
Dia menyampaikan, seragam menjadi tanggung jawab masing-masing orangtua peserta didik. Sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu.
"Orangtua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah. Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam)," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga menerima laporan dari masyarakat adanya sumbangan yang mengarah pada pungutan mengikuti pelaksanaan PPDB.
"Begitu anak sekolah itu masuk tahun ajaran baru, maka pada saat yang sama, beberapa laporan sudah masuk ke kami, yaitu tadi terkait dengan sumbangan yang mengarah pada pungutan dan adanya orang tua siswa yang diarahkan untuk membeli seragam di sekolah," bebernya.
Kini pihaknya masih menelusuri sejumlah sekolah yang diadukan masyarakat yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng.
Menurutnya aduan mengenai dua hal tersebut banyak datang dari wali murid SMP. "Kita masih dalam proses pemeriksaan awal. Sekarang kita belum memastikan lokasinya, tapi ada di beberapa sekolah," jelasnya.
Sejauh ini aduan yang sudah masuk secara resmi soal penyalahgunaan itu ada sekitar tiga laporan. Namun banyak aduan di media sosial atau pedan singkat mengeluhkan hal yang sama.
Untuk itu dia menegaskan dan mewanti-wanti kembali bagi satuan pendidikan agar tertib menaati larangan penjualan seragam dan pungli.
"Yang sedang kita periksa sudah ada. Sekitar 2 atau 3 baru mau masuk, itu kan yang resmi ya.
Tapi yang melalui pesan singkat atau melalui medsos, itu sudah cukup muncul ya. Hemat kami meskipun baru ada 2 atau 3 aduan ini menjadi warning bagi kita, semuanya," tandasnya. (titis/kps)
Baca juga: Komisi III DPR Ingin KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: HUT ke-1274 Salatiga, DPRD Gelar Paripurna Istimewa di Lapangan Pancasila, Disaksikan Ribuan Warga
Baca juga: 103 Calon Pemilih Pemula di Kota Semarang Disasar Literasi Digital Waspada Hoaks Jelang Pilkada 2024
Baca juga: 5.000 Porsi Makanan Gratis Diserbu Warga dalam Kenduri Rakyat