Berita Pati
Pemalsu Merek Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
PN Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal, Neneng Setiawati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jin Cardinal, Neneng Setiawati.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.
Baca juga: Terdakwa Pemalsuan Merek Celana Cardinal di Pati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto, mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan vonis tersebut.
Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari Majelis Hakim.
"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kami memang tidak puas. Namun ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.
Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera pada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal.
"Jadi ke depan jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal). Kami dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak untuk mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," tegas dia.
Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus pihaknya tempuh karena aktivitas pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.
Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi jika membeli barang palsu karena kualitasnya tidak sesuai, jauh lebih buruk dari produk Cardinal asli.
"Kerugian secara umum besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan," tandas dia.
Kronologi kasus
Sebagaimana diberitakan oleh Tribun sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.
Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengatakan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan Neneng kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
Aksi Kirim Surat Ribuan Warga Pati ke KPK Minta Usut Sudewo, Kristiyani Ikhlas Bayar Sendiri 14 Ribu |
![]() |
---|
Seribu Warga Pati Fix Gelar Aksi 2 September di Jakarta? Surat ke KPK Sudah Dikirim via Pos |
![]() |
---|
Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat |
![]() |
---|
Jaludro Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos Pati, Tuntut Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Lagu Bongkar Iwan Fals Iringi Warga Pati Kirim Surat ke KPK: Sumpah Saya Bayar Sendiri, Ikhlas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.