Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sangat besar.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
DIUNDANG PANSUS - Pakar hukum tata negara dari Jakarta, Bivitri Susanti, memberikan keterangan pada wartawan di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Dia dihadirkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk memberikan pandangan dan komentarnya. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sangat besar.

Hal itu dia sampaikan pada wartawan di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Senin (25/8/2025), usai memberikan pandangannya dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

“Sebenarnya tergantung proses. Tapi sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA,” ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Baca juga: Tiap Orang Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos, Tuntut Status Tersangka Sudewo

Bivitri mengambil contoh dua kasus yang sudah diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Pati, yakni soal pengambilan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan terkait mutasi dan demosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Di situ bisa luas sekali. Misalnya saja pembuatan Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail,” jelas dia.

Bivitri mengatakan, temuan Pansus soal kejanggalan proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi bekal kuat untuk dibawa ke MA.

“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata  tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar. Itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti,” papar dia.

Bivitri menambahkan, akan lebih baik jika Bupati Pati Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus. Sekalipun, tentu saja nantinya bupati akan membela diri.

Terkait hal ini, pihaknya memberi saran pada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam.

Terutama untuk melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap data-data yang didapat dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemda.

“Misalnya kalau diklaim penerbitan kebijakan soal PBB-P2 sudah partisipatif. Bisa ditanyakan, ‘Tapi, Pak, kami temukan bahwa Anda tidak ada partisipasinya.’ Itu disiapkan saja di DPRD supaya pertanyaannya tajam,” ujar dia.

Adapun terkait kasus hukum yang melibatkan Sudewo, yang hingga kini masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menilai hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus.

“Yang jelas kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana. Kalau nanti ada kasus pidana pasti juga nanti terpisah dari hak angket,” ungkap dia.

Terpenting, menurut Bivitri, proses Pansus ini sudah berjalan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, tinggal digali saja secara lebih mendetail.

“Masukan kami tinggal mendetailkan saja supaya tidak ditolak MA. Maka saya juga membawa putusan-putusan lama supaya mencegah jangan sampai ada penolakan dari MA,” tandas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved