Klaim Fiktif RS di Jateng

Dinkes Jateng Bereaksi, KPK Temukan Ada Klaim Fiktif RS Swasta, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang diperuntukkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan.

Hasilnya, RS A di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Lalu, RS C di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinkes Jateng Minta RS Berbenah Usai Temuan Klaim Palsu Rp20 Miliar ke BPJS"

Baca juga: Kata-kata Mailson Lima Selepas Gabung Latihan Persib Bandung, Disebutnya Sangat Baik

Baca juga: Situasi Dilematis Persis Solo Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2024, Kebentur Regulasi

Baca juga: Pengakuan Maling HP Marbot Masjid: Baru Saja Jadi Korban PHK, Mau Beri Uang Bulanan ke Orangtua

Baca juga: Yuks Liburan Akhir Pekan di Taman Balekambang Solo, Gratis Tiket Masuk Hingga Agustus 2024

Berita Terkini