Hasilnya, RS A di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kemudian, RS B di Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.
Lalu, RS C di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinkes Jateng Minta RS Berbenah Usai Temuan Klaim Palsu Rp20 Miliar ke BPJS"
Baca juga: Kata-kata Mailson Lima Selepas Gabung Latihan Persib Bandung, Disebutnya Sangat Baik
Baca juga: Situasi Dilematis Persis Solo Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2024, Kebentur Regulasi
Baca juga: Pengakuan Maling HP Marbot Masjid: Baru Saja Jadi Korban PHK, Mau Beri Uang Bulanan ke Orangtua
Baca juga: Yuks Liburan Akhir Pekan di Taman Balekambang Solo, Gratis Tiket Masuk Hingga Agustus 2024