"Kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang tidak pas, dikembalikan."
"Pada saat memberikan layanan sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan, jangan melakukan penyimpangan" tegasnya.
Sehingga, sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.
"Rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau tidak ingin terkena penindakan."
"Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.
Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Yunita Dyah Suminar meminta semua pihak lebih berhati-hati.
"Kami selalu menyampaikan di setiap event pertemuan."
"Karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa, jangan salah, dua sisi."
"Misalnya klaim gitu, itu juga disampaikan oleh BPJS, bagaimana supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa, bisa jadi," bebernya.
Baca juga: Gerak Cepat KPK, Pegawai Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp300 Juta, Hasil Peras Pejabat Pemkab Bogor
Baca juga: KPK Periksa Mbak Ita Wali Kota Semarang Pekan Depan, di Gedung Merah Putih Jakarta?
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit swasta ke BPJS Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke Kedeputian Penindakan KPK,” kata Pahala Nainggolan.