TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Salah satu rumah sakit di Jawa Tengah menjadi sorotan atas dugaan kasus klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Tak tanggung- tanggung, dari hasil temuan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), klaim fiktif atau istilah lain yakni phantom billing ini besarannya mencapai sekira Rp20 miliar.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar prihatin dan akan menindaklanjutinya.
Baca juga: Modus Cerdik! Yusuf Sulaeman Menipu Rp 700 Juta Pejabat Terduga "Korupsi" Pakai Surat Palsu KPK
Baca juga: Sejumlah Caleg Terpilih di Jateng Masih Menunggu Tanda Terima LHKPN dari KPK
Buntut temuan salah satu rumah sakit di Jawa Tengah yang mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan hingga Rp20 miliar, Dinkes Jateng meminta semua rumah sakit berbenah.
Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar menegaskan, KPK akan kembali melakukan monitoring setiap enam bulan ke rumah sakit yang dilakukan secara acak.
Pihaknya tak ingin temuan serupa kembali didapati oleh KPK, BPJS Kesehatan, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), maupun Kementerian Kesehatan.
"Ini sebagai warning, tiap enam bulan kemudian akan dilakukan sampling kembali."
"KPK turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring," ungkap Yunita Dyah Suminar seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/7/2024).
Pihaknya membenarkan temuan kasus dugaan korupsi itu.
Ini setelah audit pada 2023 yang dilakukan oleh KPK dan jajarannya.
Mereka memeriksa 6 rumah sakit di Indonesia sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS Kesehatan.
"Itu dirilis misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis)."
"Tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa," lanjutnya.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor
Baca juga: Segepok Uang Disita Hasil Penggeledahan KPK di Semarang, Mbak Ita Diperiksa Lagi Pekan Depan
Yunita Dyah Suminar mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi, KPK masih memberikan kesempatan."