Pilwakot Semarang 2024

Hasil Pengawasan Coklit, Bawaslu Kota Semarang Temukan 5.448 Pemilih Alamat RT 0 RW 0

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Ada sejumlah temuan selama melakukan pengawasan. Diantaranya, pengawas menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT 0 RW 0. Total keseluruhan pemilih dengan alamat tersebut mencapai 5.448 pemilih. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman memaparkan, 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT 0 RW 0. Kemudian, kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya.


"Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi, temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi," tegas Arief, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/7/2024). 


Selain ditemukan pemilih beralamat RT 0 RW 0, Arief menyebut, masih ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada pemilih.


Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur dimana sebanyak tiga pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung. 


Selain itu, terkait dengan stiker coklit juga masih ditemukan dua pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
 
Bawaslu juga menyoroti terkait pemilih yang tempat pemungutan suaranya (TPS) masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.


“Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh dua km," ucapnya. 


Arief menekankan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berkaitan dengan data yang dinamis. Sehingga, perlu adanya strategi pengawasan yang baik secara khusus keadaan di lapangan maupun melakukan pencermatan data.


Adapun coklit telah dilaksanakan dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Tujuannya, untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih. Bawaslu Kota Semarang beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap coklit di 16 Kecamatan se-Kota Semarang. 


Pengawasan pencocokan dan penelitian dilakukan secara menyeluruh karena data hasil coklit akan menjadi sumber data yang kemudian akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Dalam memaksimalkan kerja pengawasan, dua metode dilakukan dalam pengawasan coklit yaitu pengawasan melekat dan uji petik. 


Selama masa coklit, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 KK dan 36.085 KK melalui uji petik. 


“Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian. Lain halnya dengan uji petik, dimana panwaslu kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku," jelas Arief. 


Diketahui, 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, meskipun demikian Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Hingga berakhirnya masa coklit masih ditemukan sebanyak tiga pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian. 

Halaman
12

Berita Terkini