Bahkan kata Iptu Sangkala, Agus sudah tercatat sebagai residivis kasus yang sama.
"Pengakuannya sudah dua kali menjalani proses hukuman," terang Sangkala.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kebelet Nikah Motif Driver Ojol di Makassar Jambret Emak-emak di Siang Bolong: Demi Uang Panaik?