Hukum dan Kriminal

Kejagung Didesak Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Ngadu ke Komisi III DPR

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.
 


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini