Berita Jakarta

OJK Terus Kaji Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Gaikindo Minta Penundaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kepemilikan asuransi mobil dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang tidak diinginkan terjadi. Ist/Asuransi Astra

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan.

Regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.

Menanggapi hal itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap agar program asuransi wajib tak dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi menyebut, hal itu karena kondisi penjualan industri otomotif yang tengah menurun.

"Sebetulnya, kalau bisa jangan diterapkan sekarang, karena penjualan mobil lagi turun," katanya, ditemui seusai penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, akhir pekan lalu.

Adapun, OJK menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib itu akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan.

"Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," katanya, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Menurut dia, kalau ada perlindungan tersebut, masyarakat akan lebih baik. Hal itupun menjadi perhatian dari OJK untuk melakukan kajian-kajian mendalam dari kemanfaatan suatu asuransi, termasuk dalam menyusun pelaksanaan teknis asuransi wajib.

Ia juga menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami pentingnya asuransi, termasuk dalam program asuransi wajib.

Ogi sempat menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK, menurut dia, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, dia menambahkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Bareng STNK

Adapun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan pembayaran asuransi wajib dilakukan berbarengan dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, skema pembayaran itu serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun, atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.

SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Dengan begitu, Budi menuturkan, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” jelasnya.

Meski demikian, Budi menyatakan, asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

Hal itu dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Meski pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan, Budi menilai, masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Ia menyampaikan bahwa kini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak. (Kontan/Ferry Saputra/Antara)

Baca juga: Bapperida Kabupaten Semarang Catat Dominasi Pekerjaan Buruh Serabutan

Baca juga: Klarifikasi Klinik WSJ Terkait Kematian Selebgram Ella Setelah Sedot Lemak

Baca juga: Merawat Tradisi Masyarakat Krapyak, 3.000 Porsi Bubur Suro Dibagikan Gratis

Baca juga: Alasan Tiktoker "Ngumpet" di Kantor Polisi Setelah Bikin Video Syur Secara Live Streaming

Berita Terkini