TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas diungkap kepolisian di Polresta Banyumas.
Belasan kasus yang diungkap selama Juli 2024 itu, total ada 13 orang telah ditangkap dan berstatus tersangka.
Adapun identitas tersangka yaitu SY, UYS, AP, DSP, AW, GS, DA, OBJ, DJ, IH, JP, FYA, dan BS.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tangani 2 Kasus Narkoba Limpahan Polda Jateng, Total Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
Baca juga: Truk Tabrak Gerobak dan Pohon, Polisi: Sopir Positif Narkoba, Emosi saat Disalip
"Selama Juli 2024 kami mengungkap 11 kasus."
"Rinciannya sembilan kasus psikotropika dan daftar G, serta dua kasus narkotika," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/7/2024).
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti ribuan pil koplo yaitu jenis obat psikotropika sebanyak 1.641 butir.
Kemudian ada obat-obatan daftar G sebanyak 2.482 butir.
"Untuk kasus narkotika kami sita 139 gram sabu-sabu dan 5 gram ganja."
"Total barang bukti yang kami sita sekira Rp 273 juta," terangnya.
Baca juga: Polres Jepara Gandeng Finalis Duta Anti Narkoba, Gencarkan Pesan Antinarkoba di Kalangan Milenial
Baca juga: Peredaran Marak, Ansor Jepara Sinergi dengan Polres dan BNN Berantas Narkoba - Miras
Dengan pengungkapan tersebut, polisi setidaknya telah menyelamatkan 4.814 warga, khususnya kelompok dan anak-anak dari jeratan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, beberapa tersangka merupakan warga luar kota.
"Beberapa dari luar kota sengaja datang ke sini untuk menjual obat-obatan tersebut," imbuhnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar turut berperan serta memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya obat-obatan.
Pihaknya berharap partisipasi masyarakat, khususnya para orangtua mengawasi anak-anaknya.