TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp4,9M
Video yang di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.
Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
"kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.