Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya. (rad)
Baca juga: Petani Garam di Pati Keluhkan Harga Garam yang Terus Merosot
Baca juga: Klarifikasi Klinik WSJ Terkait Kematian Selebgram Ella Setelah Sedot Lemak
Baca juga: Alasan Tiktoker "Ngumpet" di Kantor Polisi Setelah Bikin Video Syur Secara Live Streaming
Baca juga: Komentar Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U19 Indra Sjafri Juarai Piala AFF