Mbak Ita Diperiksa KPK

Mbak Ita Hadiri Rapat Paripurna, Alwin Basri telah Menerima SPDP dari KPK terkait Dugaan Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan penetapan perubahan APBD 2024, saat rapat paripurna, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Hal tersebut diakui Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu setelah diperiksa penyidik KPK. "Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ucap Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama sang istri.

Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum. "Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia.

Tim penyidik KPK sedianya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita, panggilan akrab Hevearita pada Selasa ini. Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Tessa tidak menyebut nama-nama tersangka.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hadir di DPRD

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menghadiri rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2024 menjadi Perda, di ruang paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (30/7/2024) pagi.

Ita mengenakan pakaian sipil resmi (PSR) berwarna krem bermotif kotak-kotak. Ia turut melakukan penandatanganan penetapan raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Semarang.

Usai paripurna, Ita memaparkan, Perda Perubahan APBD 2024 telah ditetapkan. Pendapatan daerah sebesar Rp 5,7 triliun. Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp 5,9 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 67 miliar.

"Tentunya semua berjalan tepat waktu. 14 Agustus ada pergantian anggota DPRD yang baru, hasil Pemilu 2024," kata Mbak Ita.

Dia menyebut, banyak disampaikan rekomendasi dari jajaran legislatif. Di antaranya, dewan merekomendasikan Pemkot agar menurunkan belanja operasipnal dan meningkatkan belanja modal sehingga dapat tingkatkan kemajuan Kota Semarang.

Pemkot juga diminta konsisten terhadap anggaran perubahan ini. Terkait adanya pergeseran anggaran, ia mengaku, tidak memahami secara reknis.

Halaman
12

Berita Terkini