Nantinya, pengisian e-Pakem dilakukan oleh ketua RT.
Pasalnya, mereka yang sufah familiar menggunakan aplikasi Ruang Warga milik Bapenda Kota Semarang.
Aplikasi itu diintegrasikan dengan Si Denok.
"Penerapan e-Pakem nanti yang mengisi ketua RT."
"Kami akan siapkan juklak."
"Kami sampaikan melalui Camat maupun Lurah," tambahnya.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki mengatakan, e-Pakem bukan aplikasi baru, melainkan pengembangan Sidenok.
Pihaknya menambah satu menu di Sidenok yakni e-Pakem.
"Itu digunakan ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara realtime."
"Datanya bisa digunakan untuk KPU, Dinsos, maupun Dinkes agar program pemerintah tidak salah sasaran," jelasnya. (*)
Baca juga: 31 ASN Pemkab Jepara Terima SK Pensiun
Baca juga: Program Studi PPG FKIP UMP Menangkan Hibah Revitalisasi LPTK 2024
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Truk Batubara Vs Pikap, Sopir Tewas Terjepit
Baca juga: Proyek Tol Ngawi-Tuban-Gresik Melewati 5 kabupaten, 69 Desa di 16 Kecamatan di Bojonegoro Tergusur