"Atas perbuatann tersebut, keduanya terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kemudian, untuk proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, dan pihak terkait untuk proses deportasi ini."
"Kedua WNA ini akan dikawal ketat, hingga mereka tiba di negara asal," imbuhnya. (Dro)
Â