Ia mendapati bila kunci mobil masih menggantung. Niat mencuri muncul.
Pelaku kemudian membawa lari mobil tersebut. Tidak hanya mencuri, pelaku juga mengganti plat nomor pikap.
Pikap plat merah itu merupakan milik Pemkab Klaten.
Itu memiliki plat nopol AD-8107-XC. Plat itu dibuang pelaku di Semarang.
Ia lalu memesan plat mobil putih untuk dipasang dengan nopol H-1141-ZX.
Baca juga: Pencurian Meresahkan, Ketua RW Ini Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang Tunai
SAS mengaku melakukan pencurian itu untuk keperluan dirinya, yakni menjual lukisan.
"Ambil mobil untuk keperluan (sendiri) jual lukisan," ucapnya.
Ia biasanya menjual lukisan, dengan harga Rp 4-5 juta.
"Tapi saat ini kondisinya sepi," jelasnya.
SAS diamankan polisi di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 25 Juli 2024.
Saat itu, ia membawa barang-barang lukisan, yang hendak dijual.
Itu yang kemudian membuat kepolisian curiga.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Bandungan, setelah mengetahui ciri-ciri yang mirip dengan mobil TKP Delanggu," ujarnya.
Dijelaskan Warsono, di awal pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bila melakukan pencurian.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku mengakui mobil tersebut dia yang mengambil di tempat pembuangan sampah di Delanggu," paparnya.