SAS mengatakan, kapok dan tak akan mengulangi aksi pencurian yang pernah dilakukannya.
SAS sendiri ternyata berstatus residivis kasus serupa.
Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan (akhirnya mencuri)," jelasnya. (*)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan