ALA merupakan bekas Ketua DPRD Kabupaten Magelang.
Atas perbuatannya, Labib dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ponpes Terancam Ditutup
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bakal menutup pondok pesantren (ponpes) IM buntut penetapan pengasuhnya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Akan tetapi, pencabutan izin operasional tersebut harus didasarkan hasil putusan pengadilan negeri.
ALA, pengasuh pondok pesantren IM, telah ditahan Polresta Magelang atas perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Ada empat santri perempuan yang menjadi korban dan turut melapor ke polisi.
Perbuatan bejat ALA dilancarkan di ponpesnya yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap ponpes IM ketika hasil vonis pengadilan inkrah.
“Sanksi yang paling berat dicabut izin operasionalnya,” tuturnya, Jumat (2/8/2024).
Miftah mengungkapkan, ponpes tersebut mengantongi izin operasional pada 2020.
Saat ini, kegiatan di ponpes sudah berhenti dan ditinggalkan para santri. “Minggu ketiga bulan Juni sudah tidak ada aktivitas di sana.
Menurut data kami, sebelumnya ada 43 santri, terdiri dari 36 santriwati dan 7 santriwan,” bebernya.
Buntut tragedi di lembaga pendidikan agama Islam ini, Miftah menyatakan, akan memerintahkan seluruh ponpes membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS).
Baca juga: Kisah Pilu Santriwati Diajak Nikah Siri Pengurus Ponpes, Pinjam Rumah Tetangga Setiap Berhubungan
Kendati demikian, dari 342 ponpes yang punya izin operasional, dia tidak mengetahui apakah semuanya memiliki satgas PPKS.