Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: Oknum Pak Guru Yang Mencabuli Siswa Akan Dicek Psikologisnya Terkait Penyimpangan Seksual
Penyidik juga mengantongi dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.
Polisi juga telah memeriksa S sebagai saksi pada Kamis (2/8/2024).
Mirza mengatakan, penyidik masih memeriksa S dan para saksi untuk melengkapi bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Akui Cabuli 10 Bocah di Gunungkidul, Guru Ngaji Diusir Warga Ditetapkan Tersangka"