Berita Jakarta

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ingat kasus Ferdy Sambo, terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan yang sempat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat itu majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan kini resmi bebas dari tahanan dalam kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Dulu  yang memberatkan sebelum  vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) lalu.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Halaman
12

Berita Terkini