Kriminal Hari Ini

Pengakuan Maling Handphone di Purbalingga, Tidak Dijual Melainkan Sekadar Digadaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pihak kepolisian dari Polres Purbalingga saat mengungkap kasus pencurian di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (7/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol, mengungkap kasus pencurian di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Tersangka yang merupakan residivis ditangkap dengan sejumlah barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, tersangka yang ditangkap yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Baca juga: Bocah di Purbalingga Dikira Diculik Makhluk Halus dan Ditemukan di Pohon Malam Hari, Ini Faktanya

Baca juga: Kisah Mokhamad Ngajib Perwira Asal Purbalingga Gagal Menikah Karena Panai, Kini Mantan Menyesal?

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 02 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga."

"Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone, kemudian kabur," ujar Iptu Amirudin kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pelaku bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang disita yaitu empat handphone hasil curian seperti merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, hingga Oppo A17. 

Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

Baca juga: Lansia di Purbalingga Jadi Bandar Judi, Buka Lapak di Pekarangan

Baca juga: Tolak Keputusan DPP, Ratusan Simpatisan Gerindra di Purbalingga Deklarasi Dukung Tiwi-Hendra

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone pada tahun ini," terangnya. 

Tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian. 

Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di Kecamatan Karangmoncol, Bobotsari, Bojongsari, dan Rembang.

"Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di Kecamatan Karangmoncol pada 2019," terangnya. 

Saat ditanya media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. 

Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang Rp500 ribu kepada orang lain.

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak.

Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari, kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. 

Setelah malam hari barulah masuk ke rumah korban untuk mencuri. 

Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Metro Park View Hotel Rayakan Kemerdekaan dengan Promo Khas Nusantara

Baca juga: TERUNGKAP! Misi PSIS Semarang Pinjam Zalnando dari Persib, Gilbert Agius: Bantu Improvisasi Tim

Baca juga: AWAS, Oknum Bikin Rusuh di Liga 1 Bisa Gampang Terlacak, PSSI Segera Pegang Database Suporter

Baca juga: Kabid Humas Polda Jateng Sarankan Aplikasi Libas Direplikasi Polres Lain

Berita Terkini