Kasus Kades Aniaya Perangkatnya di Blora

Ngatino Kades Biting Blora Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Tetapi Kenapa Tidak Ditahan?

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membentangkan poster di Kantor Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menuntut agar Kades Biting, Ngatino mundur dari jabatannya, Senin (5/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - DPRD Kabupaten Blora turut menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino.

Penetapan tersangka Ngatino atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, penetapan tersangka terhadap Kades Biting oleh kepolisian berdampak pada jalannya pemerintahan desa.

Baca juga: Warga Blora Temukan Ada Darah di Beberapa Titik Tubuh Sumijan, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemkab Blora Ziarah Kemerdekaan ke Makam Pahlawan Nasional Asli Blora di Yogyakarta

"Memang penetapan tersangka itu, implikasinya ke pemerintah desa,"

"Kami berharap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).

Kendati demikian, Supardi mendorong terkait perseteruan antara Kades Biting dengan perangkat desanya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun pada prinsipnya itu terkait penganiayaan kepada perangkatnya,"

"Solusinya, kalau penganiayaan itu kategori ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024).

"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku, sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

Lebih lanjut, AKP Tejo pun menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, untuk bekerja.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi.

Baca juga: Pemilik Lahan Bakar Semak Belukar di Blora, Damkar Turun Tangan Padamkan Api: Bahayakan Permukiman

"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan presensi tanda tangan,"

"Setelah itu Rumristo masuk ke dalam ruangan Kasi Perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.

Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.

Halaman
123

Berita Terkini