TRIBUNJATENG.COM, BLORA - DPRD Kabupaten Blora turut menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino.
Penetapan tersangka Ngatino atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, penetapan tersangka terhadap Kades Biting oleh kepolisian berdampak pada jalannya pemerintahan desa.
Baca juga: Warga Blora Temukan Ada Darah di Beberapa Titik Tubuh Sumijan, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemkab Blora Ziarah Kemerdekaan ke Makam Pahlawan Nasional Asli Blora di Yogyakarta
"Memang penetapan tersangka itu, implikasinya ke pemerintah desa,"
"Kami berharap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).
Kendati demikian, Supardi mendorong terkait perseteruan antara Kades Biting dengan perangkat desanya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun pada prinsipnya itu terkait penganiayaan kepada perangkatnya,"
"Solusinya, kalau penganiayaan itu kategori ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024).
"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku, sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.
Lebih lanjut, AKP Tejo pun menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, untuk bekerja.
Baca juga: Pemilik Lahan Bakar Semak Belukar di Blora, Damkar Turun Tangan Padamkan Api: Bahayakan Permukiman
"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan presensi tanda tangan,"
"Setelah itu Rumristo masuk ke dalam ruangan Kasi Perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.
Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.
"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.
Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.
"Saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan,"
"Namun sekira 10 menit, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.
Ngatino berjalan menghampiri Rumristo.
Sembari melontarkan beberapa perkataan kepada Rumristo terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.
"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri," terangnya.
Baca juga: Sekolah di Blora Sudah Terapkan Program SSN yang Digagas oleh Pemkab
Baca juga: Semen Gresik Hadiri Pentas Pewayangan Sedulur Sikep Samin Klopoduwur Kabupaten Blora
Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.
"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari Balai Desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong," terangnya.
"Barang bukti yang kami sita ada 1 kaus berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah."
"Lalu 1 celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah dan hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan, atas kejadian itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kami tetapkan jadi tersangka."
"Karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai pasal yang disangkakan itu."
"Jadi dia hanya wajib lapor,"
"Kemudian pada Rabu ini akan kami daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (*)
Baca juga: FH UMP Gelar Seminar Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum PTM Se-Indonesia
Baca juga: RSJ Amino Gondohutomo Semarang Kebanjiran Pasien Kasus Judi Online, Depresi Karena Kalah Terus
Baca juga: 10 Kali Bapak Kos di Semarang Makan Kucing untuk Obat Diabetes: Daripada Saya Mati
Baca juga: Digerebek Polisi, 2 Pasangan Tak Resmi Lagi Asyik-asyikan di Kamar Indekos Bae Kudus