Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Digerebek Polisi, 2 Pasangan Tak Resmi Lagi Asyik-asyikan di Kamar Indekos Bae Kudus

Polres Kudus melakukan penggerebekan dan menemukan dua pasangan laki-laki dan perempuan di sebuah indekos Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Pihak kepolisian dari Polres Kudus menggerebek sebuah kamar indekos di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebuah kamar indekos di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, digerebek polisi.

Di sana, polisi mendapati dua pasangan tak resmi.

Kecurigaan ini berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Kudus ke layanan "Lapor Pak Kapolres".

Menanggapi itu, pihak Polres Kudus melakukan penggerebekan dan menemukan dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia puluhan tahun itu.

Seusai dilakukan penggerebekan, mereka digiring ke Polsek Bae.

Baca juga: Baru, Kesaksian Warga Kudus yang Ada di Lokasi Kecelakaan Eki dan Vina Cirebon: Ngantem Tiang

Baca juga: Inilah Sosok Tono Sopir Calya Merah Viral di Kudus, Ternyata Beli Mobil Bodong Milik Warga Pati

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, terjadinya penangkapan dua pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut bermula dari adanya laporan warga ke akun Instagram Kapolres Kudus.

“Benar bahwa Polsek Bae telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang diduga dijadikan tempat mesum pasangan tidak resmi di Kecamatan Bae."

"Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat Instagram Kapolres @r_bonc03, yang kemudian kami direspon," ujar AKBP Ronni Bonic kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).

Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah di tiap kamar diduga tengah berbuat asusila.

Saat ini, dua pasangan bukan suami istri sah telah diamankan di Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Baca juga: Lolos Verifikasi di Kemenpan-RB, IAIN Kudus Sebentar Lagi Jadi UIN Sunan Kudus

Baca juga: Pendapatan Daerah Kudus pada APBD Perubahan 2024 Ditarget Naik Rp 349 M

"Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila," ucapnya.

Selain mengamankan kedua pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

"Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan."

"Kami harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," ungkapnya.

Dia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved