TRIBUNJATENG.COM - Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Lantai 2, Rabu (7/8/2024).
Rombongan Ombudsman RI dipimpin langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Turut serta dalam rombongan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida dan para staf Ombudsman RI dan Ombudsman Jawa Tengah.
Rombongan mendapat sambutan hangat Rektor UIN Saizu Purwokerto, Profesor Ridwan. Turut mendampingi Rektor dalam kunjungan tersebut, Wakil Rektor I, Profesor Suwito dan Wakil Rektor II, Profesor Sulkhan Chakim serta Dekan Fakultas Syariah Dr Supani dan jajarannya.
Menurut Profesor Ridwan, lingkup kerjasama tersebut tentang Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan Pelayanan Publik. Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan publik, UIN Saizu Purwokerto berkomitmen memberikan layanan terbaik.
Baik kepada para mahasiswa maupun masyarakat yang hendak mengakses layanan di Kampus Hijau UIN Saizu Purwokerto. "Kami senafas dengan Ombudsman, akan memberikan layanan prima. Paket layanan yang transparan akuntabel, terukur, harus memiliki tingkat kepatuhan terhadap hukum dan layanan masyarakat," jelasnya.
PIhaknya berterimakasih kepada Ombudsman RI maupun di Jawa Tengah yang akan memberikan pendampingan kepada UIN Saizu Purwokerto dalam penguatan literasi sumber daya manusia (SDM) baik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk kedepannya.
"Harapan kami, upaya ini agar nantinya kami terhindar dari maladministrasi layanan publikasi. Karena sebagai perguruan tinggi yang juga menjalankan fungsi administrasi layanan publik, tentu butuh adanya pendampingan dan penguatan kapasitas," terang dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, perguruan tinggi menjadi bagian strategis dari masyarakat yang memiliki nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Diharapkan mampu menjadi rekan kerja Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik.
Selain itu juga dalam menyelenggaran pelayanan secara prima kepada publik. Karena itu, Ombudsman RI sangat membuka ruang kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman. Memang perlu ada tindak lanjut setelah perjanjian ini ditandatangani, terutama Ombudsman RI di Kantor Perwakilan.
Ombudsman RI juga menerima program mahasiswa magang tanpa dibatasi jurusan tertentu. "Kolaborasi dalam perubahan kebijakan atau peraturan, dimana riset yang dilakukan kampus bisa disampaikan ke Ombudsman RI untuk dirumuskan dalam saran/perbaikan kepada pemerintah atau pemegang kekuasaan," harapnya. (*)