AKP Johan mengatakan, tersangka mencari kucing di sekitar rumahnya yang sedang tidur supaya mudah dilumpuhkan dengan cara dipukul menggunakan gagang celurit di bagian kepala.
Selepas kucing mati, kucing itu lalu dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya.
"Daging kucing lalu dipotong dan dimasak dengan cara direbus menggunakan alat penanak nasi," katanya.
Menurutnya, tersangka memakan daging kucing karena mempercayai bebas dari kalori dan kadar gula rendah.
Alasan lainnya, tersangka doyan makan daging karena tak punya uang sehingga kucing jadi sasaran.
"Tersangka juga dapat saran dari saudaranya soal daging kucing rendah kalori (Secara medis tak ada pembuktiannya)," ungkapnya.
Melihat kondisi tersangka, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka.
"Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," bebernya.
Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 serta pasal 302 KUHP, tersangka Nuyanto tidak ditahan polisi.
Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah 5 tahun.
"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali," ungkap AKP Johan.(Iwn)