Kedua putri pelaku lalu membela ibunya.
Mereka pun mengaku bahwa selama ini telah diperkosa oleh bapaknya itu secara berulang dengan di bawah ancaman.
"Istrinya baru tahu kalau kedua anaknya sudah menjadi nafsu bapaknya. Menurut keterangan, aksi itu sempat diketahui istrinya, tapi ketika itu pelaku meminta maaf dan mengaku hanya satu kali. Ternyata berulang kali," ungkap Raswidiati.
Ibu kedua korban yang marah lalu membuat laporan ke polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Mei 2024 yang lalu di Banyuasin tanpa perlawanan.
Baca juga: Fakta Baru Polwan Bakar Suami, Briptu Dhila Baru Melahirkan Anak Kembar, Alami Baby Blues?
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban termasuk pakaian milik putri kembarnya.
Atas perbuatannya, SNS dikenai pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," tegas Raswidiati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Terungkap Perkosa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun saat Ribut dengan Istri"