Pilbup Tegal 2024

Ratusan Pendukung Bacabup Tegal Perseorangan Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Hal Ini 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ratusan pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti, melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, pada Jumat (9/8/2024). 

Adapun aksi demo tersebut dilakukan, buntut dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan syarat dukungan tahap kedua yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. 

Sehingga aksi demo ini dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap keputusan hasil Vermin tahap kedua KPU Kabupaten Tegal.  

Ratusan massa pendukung Mu'min-Bima tiba di halaman Bawaslu Kabupaten Tegal sekitar pukul 15.00 WIB. 

Mereka konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil, sekaligus membawa spanduk dengan bermacam tulisan mewakili tuntutan. 

Adapun tulisan di spanduk seperti Silon Juga Buatan Manusia, Independen Adalah Pilihan Kami, Jangan Amputasi Hak Politik Kami, Suara Dukungan Rakyat Sama dengan Mandat, Kami Siap Dukung Kaji Mu'min Bu, Lolos Vermin plus Verfak Sama dengan Bupati, dan lain-lain. 

Aksi demo kali ini, mendapat pengawalan ketat dari personel TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. 

Beriringan pendukung melakukan orasi, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tegal juga dilaksanakan Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 

Musyawarah tersebut dihadiri Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan bersama tim, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi didampingi Komisioner KPU Kabupaten Tegal. 

Sementara itu, Orator aksi demo Urip Haryanto, menyampaikan alasan aksi kali ini karena Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan yang mereka dukung Vermin tahap keduanya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat karena kelemahan sistem online KPU Kabupaten Tegal. 

Urip Haryanto menyebut, sistem online hanya salah satu perangkat untuk membantu kinerja KPU Kabupaten Tegal. 

Sedangkan keputusan final yang nantinya menjadi rujukan utama, yakni bukti dukungan secara konkret atau bukti dukungan faktual. 

"Sesuai data yang ada di kami, dukungan faktual yang sudah masuk sekitar 200 ribu pendukung. Tapi karena sistem online yang digunakan oleh KPU Kabupaten Tegal tidak mampu membaca semua persyaratan yang kami upload, maka ketika rapat pleno Vermin tahap kedua memutuskan Calon Perseorangan tidak lolos.

Maka kami menuntut harus ada kajian ulang terkait sistem online ini. Kami juga memohon Bawaslu Kabupaten Tegal tidak mengamputasi rekomendasi kami atas nama rakyat kepada H Mu'min dan mas Bima," ungkap Urip Haryanto, pada Tribunjateng.com. 

Selain itu, Urip Haryanto mewakili ratusan pendukung, menuntut agar KPU Kabupaten Tegal melakukan verifikasi ulang secara faktual. 

Ketika tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi, maka pendukung mengancam akan bertahan di halaman Bawaslu Kabupaten Tegal untuk melakukan aksi demo. 

"Negara kita bukan negara aplikasi. Politik kita bukan politik aplikasi, melainkan konstitusi. Mari kita hitung secara manual, mana yang tidak memenuhi syarat dan mana yang memenuhi syarat dukungan," tegas Urip. 

Ditemui setelah aksi demo, Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses mediasi penyampaian keberatan terkait sulitnya mengupload data dukungan di aplikasi Silon. 

Sehingga saat ini, Mu'min bersama Bima dan tentunya tim, sudah menyiapkan data hardcopy untuk nantinya dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Mu'min didampingi Bima menegaskan, akan menjaga kondusifitas dan mengikuti aturan atau keputusan yang ada. 

Jika nantinya keputusan masih sama yakni Calon Perseorangan tidak lolos tahap vermin, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan tingkat lebih tinggi yaitu KPU tingkat Provinsi dan KPU RI untuk menyampaikan keberatan terkait Aplikasi Silon. 

"Sebetulnya yang kami permasalahkan, data yang diajukan pada verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan tahap kedua dari kekurangan 32 ribu yang kami ajukan 47 ribu dukungan, tapi nyatanya yang terverifikasi sekitar 29 ribu sekian. Belum lagi adanya dukungan ganda yang selisihnya cukup banyak, sehingga kami mengajukan keberatan," jelas Mu'min. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menerangkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan kali ini merupakan bagian dari proses sengketa bakal pasangan calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal. 

Musyawarah tertutup bisa dilaksanakan hanya sekali pertemuan saja, tapi karena masih ada yang peluru dikomunikasikan dari pihak termohon (KPU Kabupaten Tegal) kepada pimpinan, maka musyawarah tertutup kali ini berlangsung dua hari yaitu pada Jumat (9/8/2024) dan Sabtu (10/8/2024). 

Harpendi mengatakan, Sabtu (10/8/2024) akan ada musyawarah tertutup lanjutan terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 

"Apapun hasilnya nanti, jika memang semuanya sepakat, maka harus menjalankan sesuai kesepakatan. Nanti ada semacam surat keputusan berdasarkan kesepakatan para pihak. Tapi kalau tidak sepakat, maka dilanjutkan pada Senin (12/8/2024) yaitu proses musyawarah terbuka. Mengingat proses penyelesaian sengketa Pilkada waktunya hanya 12 hari, ketika belum ada kesepakatan ya kami maraton," terang Harpendi. 

Pada saat musyawarah tertutup, sambung Harpendi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan menyampaikan terkait sulitnya upload data dukungan di Aplikasi Silon KPU. 

Hal itulah yang sedang dikonsultasikan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Tegal kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Mengingat Aplikasi Silon merupakan domain KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Tegal tidak bisa membuat keputusan atau kebijakan sendiri, melainkan harus dikomunikasikan terlebih dahulu. 

"Setelah ini, KPU Kabupaten Tegal langsung ke Semarang untuk konsultasi terkait keluhan tersebut, dan hasilnya nanti akan disampaikan pada Musyawarah Tertutup lanjutan besok. Intinya, kami Bawaslu Kabupaten Tegal fungsinya sebagai mediator pada musyawarah kali ini. Tapi ketika nantinya ada proses musyawarah terbuka, maka kami sebagai majelis yang menyelesaikan permohonan sengketa," papar Harpendi. 

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, menegaskan bahwa antara pihaknya dengan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal jalur Perseorangan dalam kondisi baik-baik saja. 

Sesuai prinsip KPU Kabupaten Tegal yakni melayani, maka sesuai kesepakatan hasil musyawarah tertutup poin-poin keberatan yang disampaikan calon Perseorangan kepada termohon akan langsung ditindaklanjuti. 

"Setelah ini, saya langsung menuju ke Semarang untuk menyampaikan poin-poin yang diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng. Kemudian besok pada saat musyawarah lanjutan insyaallah pukul 17.00 WIB, kami akan menyampaikan hasil terkait keluhan Silon yang itu adalah kewenangan KPU RI. Intinya kami akan sampaikan seoptimalmungkin aspirasi dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan, karena memang sudah menjadi kewajiban kami," tutup Himawan. (dta)

Baca juga: Kondisi Terkini Taman Bunga Celosia Bandungan Setelah Kebakaran, Sudah Buka, Gratis Tiket Masuk

Baca juga: Gelar Sosialisasi Hukum dan Undang – Undang Pilkada, Kapolres Jepara Tekankan Hal ini

Baca juga: Pria Difabel Alami Pelayanan Buruk di Kantor Imigrasi Pamekasan: Diusir Pakai Celana Pendek

Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi Sore Tadi, Jumat 9 Agustus 2024, Cek Lokasi dan Magnitudo Info BMKG

Berita Terkini