Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes intelegensia umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.
Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Perlu diketahui, hasil SKD nantinya akan dilakukan perankingan.
Umumnya, instansi akan mengambil 3 kali formasi untuk SKB.
Misalnya, Kementerian Keuangan membutuhkan 3 formasi.
Jadi, sebanyak 9 peserta CPNS dengan hasil SKD tertinggi berdasarkan perankingan yang akan lanjut ke seleksi selanjutnya. (*)