Berita Blora
KPU Blora Digugat di PTUN Semarang, Pelantikan DPRD Blora Tetap akan Berjalan
Caleg dari DPC PDIP dapil Blora 5 atas nama Indra Eko Sulistyono menggugat KPU Blora ke PTUN Semarang.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelantikan 45 anggota DPRD Blora terpilih dari hasil Pileg 2024 bakal digelar 27 Agustus mendatang.
Pasalnya diketahui, sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait hasil Pileg 2024.
Di mana, caleg dari DPC PDIP dapil Blora 5 atas nama Indra Eko Sulistyono menggugat KPU Blora ke PTUN Semarang.
Baca juga: Makin Marak, Warung Aceh di Tegal Dibubarkan Karena Diduga Jual Obat Terlarang
Gugatan itu terkait ketidakpuasan Indra Eko Sulistyono atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 933 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 930 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pasalnya, Indra Eko Sulistyono merupakan caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Namun karena PDIP menerapkan sistem komandate, akhirnya Indra Eko Sulistyono digantikan caleg PDIP lain, atas nama Lina Hartini.
Gugatan Indra Eko Sulistyono telah terdaftar di PTUN Semarang, dengan nomor perkara 52/G/2024/PTUN.SMG.
Dengan nama penggugat adalah Indra Eko Sulistyono, dan pihak tergugat yaitu KPU Blora.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan meskipun masih ada proses hukum di PTUN, pelantikan DPRD Blora tetap akan berjalan.
"DPRD Blora dari hasil pemilu 2024 kemarin akan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Solikin, menyampaikan DPRD Blora yang bakal dilantik nantinya tetap sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU yang baru.
"Pelantikan tetap menggunakan SK yang terbaru dari KPU, yaitu SK 933," ujarnya.
Kendati demikian, kata Solikin, untuk proses hukum di PTUN tetap berjalan.
"Proses hukum di PTUN itu tetap berlanjut, dan kita tetap berproses, tetapi untuk pelantikan tetap berjalan," terangnya.
Selain itu, terkait hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan DPRD Blora, KPU Blora telah menyerahkan berkas-berkas administrasi.
Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kaget! Pajak PBB-P2 di Blora Naik 100 Persen, Warga Bingung Protes ke Mana |
![]() |
---|
Potret Perjuangan Nur Khoimah: Gendong Anak dan Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Murah di Blora |
![]() |
---|
Tak Hanya Tanduk, Fosil Rahang Kerbau Purba Juga Ditemukan di Gondel Kedungtuban Blora |
![]() |
---|
Pembakaran Serasah hingga Sampah Jadi Penyebab Utama Karhutla di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.