Pihaknya membenarkan bahwa terduga pelaku S merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus.
"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non hakim."
"Dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tutur Abdurrahman Kasdi.
Rektor juga sudah berkoordinasi Pengadilan Agama Kudus dalam upaya meluruskan permasalahan.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan proses investigasi menyelesaikan permasalahan ini.
Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum.
"Kami berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung," sebut Abdurrahman Kasdi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 3 Mahasiswi IAIN Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Magang di PA, Begini Kronologinya
Baca juga: CERITA Ayah Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas di Pekalongan, Pelaku Panik Saat Istri Pulang Kondangan
Baca juga: Pratama Arhan Jawab Isu Perselingkuhan Azizah Salsha: Unggah Foto Sungkem Orangtua
Baca juga: HEBOH Pria Tewas Saat Check In di Hotel Boyolali, Polisi Sebut Korban Pegawai BUMN
Baca juga: IndiHome TV Hadirkan Tayangan Premier League dan Olahraga Kelas Dunia, Pilihlah Paket Minipack SPORT