Setelah S melakukan hal itu, korban kaget dan syok, sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.
Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.
Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.
Selama menjalani sisa masa magang, dia pun tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri.
Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.
Baca juga: Nasib S, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Mahasiswi IAIN Kudus, Mundur Dari Pengadilan Agama
Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus, Para Korban Trauma
Tiga Korban Pelecehan
Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.
Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Korban baru berani bercerita kepada komunitasnya selang sepekan kejadian.
Di luar dugaan, pengakuannya tersebut diakui mahasiswi lain yang mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S.
Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tiga mahasiswi yang menjadi korban.
Setelah masa magang berakhir, mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada Wakil Ketua Hakim Pengadilan Agama setempat.
Selang beberapa hari, tiga mahasiswi magang itu diundang pihak Pengadilan Agama Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.
Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya.