TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Wonosobo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada 2024.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan, putusan MK tersebut tentunya bisa berdampak pada pilkada di kabupaten/kota.
"Tidak hanya daerah, kalau bicara tentang putusan MK pasti dampaknya nasional."
"Karena koalisi dibangun sudah lama, prosesnya sudah lama tinggal nunggu hasil turunnya rekomendasi, itu bisa berubah tidak?" ucapnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Menko PMK Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Wonosobo, Ini Strategi yang Dilakukan Pemkab
Baca juga: Berdayakan Peternak Lokal, Balai Ternak Baznas RI di Wonosobo Resmi Dibuka
Afif menilai, hal itu kembali ke partai masing-masing.
Putusan MK dapat berdampak langsung ataupun tidak di suatu daerah.
Hasil putusan MK yang berdekatan dengan pendaftaran calon kepala daerah yang tinggal kurang lebih sepekan ini, menurutnya bukan hal yang gampang untuk mempersiapkannya.
"Ada yang bisa berdampak secara langsung di satu daerah."
"Ada yang mungkin sudah akhir, nututi layangan pedot tidaklah mudah, kemudian tidak berubah, ya ada," terangnya.
Bagaimanapun itu, pihaknya tetap akan menghormati keputusan MK terkait perubahan ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada 2024.
"Bagi kami menghormati keputusan MK tersebut."
"Memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat."
"Tidak hanya partai yang ada di parlemen, tapi non parlemen juga diberikan ruang karena perhitungannya bukan kursi, perhitungannya adalah perolehan suara," tandasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Baca juga: TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Jepara Usai, Sukses Bangun Jalan Sepanjang 593 Meter
Baca juga: Badan Kesbangpol Bentuk Tim Terpadu Oke Gas Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Semarang
Baca juga: Pengamat Nilai Dico Ganinduto Berpeluang Besar Menangkan Pilwakot Semarang: Elektabilitasnya Teruji