Berita Regional

Ditipu Tetangga Sendiri, Nenek Sumiyati Kehilangan Rumah dan Uang Rp 2,8 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Harusnya Dapat Rp 2,8 M dari Proyek Underpass.

TRIBUNJATENG.COM - Pilu nasib Sumiyati, rumahnya mendadak jadi milik tetangga.

Padahal Sumiyati seharusnya bisa mendapatkan Rp 2,8 miliar karena terkena proyek underpass.

Namun nenek tersebut bingung karena rumahnya tiba-tiba diklaim menjadi milik tetangga. 

Baca juga: Kisah Mbah Sumiyati Terdampak Proyek Underpass, Bingung Karena Sertifikat Berganti Nama Tetangga

Nenek itu bernama Sumiyati yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. 

Diketahui, rumah yang ia tempat itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya. 

Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.

Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.

Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.

"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Saat itu, Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang diajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini