M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar