Berita Regional

Ditipu Tetangga Sendiri, Nenek Sumiyati Kehilangan Rumah dan Uang Rp 2,8 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Harusnya Dapat Rp 2,8 M dari Proyek Underpass.

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar

Berita Terkini