Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati.
"Iya ancamannya hukuman mati," tandas Kombes Pol Muhammad Anwar. (*)
Baca juga: Miras Oplosan Parfum di Magelang: 1 Remaja 20 Tahun Tewas, 4 Lainnya Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Dosen UIN Saizu Lakukan Penelitian Energi Baru dan Terbarukan PLTMH
Baca juga: Perluas Pembayaran Nontunai, Trans Semarang Kembali Gandeng 2 Perbankan
Baca juga: 1 Remaja 20 Tahun Warga Mungkid Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Parfum, Begini Kronologisnya