Juniarto menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah harus siap memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Namun, ia juga mengingatkan adanya batasan-batasan penting.
"Ada beberapa rambu-rambu yang harus dipegang juga, artinya ada informasi yang dikecualikan tentu saja tidak bisa diberikan," tegasnya.
Mengenai prosedur permintaan informasi, Juniarto menjelaskan untuk menuju informasi dikecualikan maka ada tahapannya harus dilalui.
"Ada beberapa yang sudah meminta informasi yang dikecualikan, karena itu sudah dikecualikan tentu saja tidak kita berikan, tapi kalau informasi yang masih sifatnya umum, sudah kita berikan," jelasnya
Khusus untuk informasi keuangan, Juniarto menekankan perlunya prosedur khusus.
"Khususnya untuk informasi yang menyangkut keuangan, tentunya pemohon harus memenuhi surat juga. Karena harus melalui audit BPK, lembaga pemeriksa juga baru bisa kita keluarkan informasi itu," jelasnya.
Juniarto juga memaparkan tata cara permohonan informasi yang benar.
"Pemohon harus bersurat secara resmi ke PPID utama atau langsung ke PPID Pelaksana," pungkasnya.(din)