TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Dua kali wawancara doorstop Presiden Jokowi seolah merupakan settingan.
Hal itu pun ditanggapi pihak Istana Kepresidenan.
Wawncara doorstop itu terjadi pada 21 dan 27 Agustus 2024.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, M Yusuf Permana mengatakan, pernyataan yang disampaikan Presiden itu bersifat memberikan keterangan.
Baca juga: Pertama Kali di Jatim, Pilgub Jadi Arena Pertarungan Sengit 3 Tokoh Perempuan, Berikut Sosoknya
Ia juga menolak wawancara itu disebut setting-an.
"Emang setting-an kah? Bukan kah itu memberikan keterangan?" kata Yusuf lewat pesan singkat pada Kamis (29/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan, Presiden Jokowi dua kali memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dikemas dalam bentuk doorstop atau wawancara cegat.
Pertama, pada 21 Agustus 2024 saat Kepala Negara mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas hingga syarat usia pencalonan kepala daerah.
Selang enam hari kemudian, pada 27 Agustus 2024, Presiden Jokowi memberikan keterangan soal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.
Kedua isu yang ditanggapi Jokowi itu masih berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024, saat putra bungsunya, Kaesang Pangarep sempat ingin diusung sebagai calon gubernur Jawa Tengah, meski belum cukup usia.
Kedua pernyataan itu pun sama-sama diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden dan akun Instagram Presiden Jokowi @jokowi.
Adapun di kalangan wartawan, doorstop merupakan wawancara secara spontan atau mendadak yang dilakukan wartawan kepada narasumber.
Menariknya, dua kali pernyataan pers Presiden Jokowi dengan konsep doorstop sama sekali tidak melibatkan wartawan dari media massa yang biasa meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
Hanya sedikit alat perekam dan mikrofon yang tampak tersorot kamera dalam sesi wawancara itu.
Tidak ada mikrofon bertuliskan logo radio, logo televisi maupun alat perekam atau handphone yang biasa digunakan oleh reporter televisi, radio, cetak maupun online untuk merekam pernyataan Presiden.