Pilbup Kendal

KPU Rupanya Tak Tahu Ada Pencabutan Rekomendasi PKB untuk Benny di Pilkada Kendal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.   

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin masih menyisakan teka-teki yang belum terpecahkan.

Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin maju kontestasi Pilkada Kendal melalui kendaraan politik yang sama, yakni PKB. 

Melalui jalinan koalisi, Benny digandeng PDIP yang mengusung Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati Kendal. 

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Mirna Annisa Calon Bupati Kendal, Maju Kembali di Pilkada 2024

Baca juga: Beda Pasal Gugatan Bapaslon Dico - Ali dan KPU Kendal, Khasanudin: Kami Sesuai Arahan Pusat 

Poster Benny Karnadi dan Dyah Kartika Permanasari sebagi pasangan bakal calon bupati Kendal (IST)

Praktis, hal itu membuat PKB memberikan dua dukungan kepada bakal pasangan calon berbeda. 

Jika sesuai aturan pada pasal 12 ayat 1 PKPU 8/2024, dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.

Hanya saja, KPU Kendal tak pernah menerima surat pemberitahuan pencabutan rekomendasi Benny Karnadi, dari DPP PKB ke KPU sebelum proses pendaftaran.

Sehingga, KPU pun langsung menerima berkas pendaftaran Benny Karnadi yang dipasangkan sebagai bakal calon wakil bupati, bersama Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati Kendal.

Hal ini membuat berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan.

"Tidak ada pemberitahuan rekomendasi DPP PKB untuk Benny Karnadi ke KPU sebelum pendaftaran," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Senin (2/9/2024).

Khasanudin menerangkan, pihaknya baru menerima kabar pendaftaran bapaslon Dico - Ali setelah proses pendaftaran Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi selesai.

Adapun pendaftaran bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi dilakukan pada Kamis (29/8/2024), sekira pukul 10:30 WIB, didampingi PKB bersama PDIP. 

Kemudian pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal. 

"Tahunya ada pencabutan sekitar pukul 16:30 WIB sebelum pendaftaran bapaslon Dico - Ali," sambungnya.

Hingga saat ini, bapaslon Dico - Ali telah mengajukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu Kendal.

Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Halaman
12

Berita Terkini