Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Beda Pasal Gugatan Bapaslon Dico - Ali dan KPU Kendal, Khasanudin: Kami Sesuai Arahan Pusat 

Bbapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin telah resmi melayangkan gugatan terhadap KPU Kendal ke Bawaslu Kendal

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin telah resmi melayangkan gugatan terhadap KPU Kendal ke Bawaslu Kendal. 

Gugatan dilakukan usai berkas pendaftaran bapaslon tersebut ditolak, dan dikembalikan oleh KPU.

Alasannya, partai pengusung Dico - Ali, yakni PKB telah lebih dulu memberikan dukungan ke Benny Karnadi yang menjadi bapaslon dengan Dyah Kartika Permanasari dari PDIP.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPU Kendal Harusnya Terima Berkas Dico Sebelum Ada Penetapan Calon

Bapaslon Dico - Ali yang tak puas dengan keputusan penolakan itu, lantas mengajukan gugatan terhadap KPU Kendal ke Bawaslu. 

"Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini. Kita akan ikhtiar untuk menjalankan apa yang jadi opsi kita, kita akan mengajukan sengketa gugatan KPU ke Bawaslu Kendal," kata Dico dalam sesi jumpa pers seusai pendaftaran di halaman kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Adapun proses gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan terdapat perbedaan pasal yang menjadi dasar gugatan Dico - Ali terhadap KPU

Diterangkan Khasanudin, Dico - Ali menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 poin pertama yang menyebut partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.

Sedangkan poin kedua berbunyi tentang klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara.

"Iya kalau mereka memang menggunakan pasal itu, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, di mana ada verifikasi ketika ada 2 calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU," kata Khasanudin ditemui di kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024).

Akan tetapi, pihaknya juga memiliki landasan kuat untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran kedua bapaslon tersebut.

Ia menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI. 

"Kemarin kan kita pakai pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, di mana partai pengusung hanya bisa mengusulkan 1 pasangan calon,"

"Jadi kita ngikut apa yang disampaikan KPU RI. Kita sesuai arahan KPU pusat." tegas Khasanudin.

Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan oleh KPU Kendal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved