Berita Jawa Tengah

Warnoto Kades Sidorejo Demak Buka Suara, Dituduh Selewengkan Dana Desa Rp15 Miliar, Berikut Katanya

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warnoto, Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

"Kalau tak salah 2019-2022 November," ujarnya.

Baca juga: Kasatlantas Polres Demak Diganti, AKP Thoriq Azis Mengisi Jabatan AKP Lingga Ramadhani

Baca juga: Bantuan Rp1,172 Miliar! Nelayan Demak Dapat Mesin Kapal Baru, Tak Ada Lagi Waktu Terbuang

Kades Warnoto Dilaporkan ke Kejati Jateng

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sidorejo dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jateng.

Kepala Desa bernama Warnoto itu dilaporkan oleh pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Itu anggaran dari aspirasi, PAD, dan ADD," ujarnya di Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Kades diduga telah melakukan penyelewengan aspirasi desa dan pembangunan bangunan fiktif. 

"Dana desa digunakan untuk perpustakaan kantor desa."

"Secara aturan tidak boleh, harus pakai dana lain-lain, tidak Dana Desa," tuturnya.

Menurutnya, penyelewengan banyak dilakukan saat penanggulangan Covid-19 pada 2020.

Kemudian dana itu dianggarkan penanggulangan bencana pada 2023 yang nyatanya tidak ada bencana.

"Namun dana yang dianggarkan tidak dikembalikan ke rekening."

"Banyak pembangunan-pembangunan anggaran tidak pernah sisa dan hitungannya seakan pas," imbuhnya.

Dikatakannya, banyak warga yang dirugikan.

Dirinya telah mengklarifikasi setiap RT/RW tidak ada pembangunan.

Padahal Dana Desa itu telah dianggarkan untuk pembangunan.

Halaman
123

Berita Terkini