"Kalau tak salah 2019-2022 November," ujarnya.
Baca juga: Kasatlantas Polres Demak Diganti, AKP Thoriq Azis Mengisi Jabatan AKP Lingga Ramadhani
Baca juga: Bantuan Rp1,172 Miliar! Nelayan Demak Dapat Mesin Kapal Baru, Tak Ada Lagi Waktu Terbuang
Kades Warnoto Dilaporkan ke Kejati Jateng
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sidorejo dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jateng.
Kepala Desa bernama Warnoto itu dilaporkan oleh pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Itu anggaran dari aspirasi, PAD, dan ADD," ujarnya di Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, Kades diduga telah melakukan penyelewengan aspirasi desa dan pembangunan bangunan fiktif.
"Dana desa digunakan untuk perpustakaan kantor desa."
"Secara aturan tidak boleh, harus pakai dana lain-lain, tidak Dana Desa," tuturnya.
Menurutnya, penyelewengan banyak dilakukan saat penanggulangan Covid-19 pada 2020.
Kemudian dana itu dianggarkan penanggulangan bencana pada 2023 yang nyatanya tidak ada bencana.
"Namun dana yang dianggarkan tidak dikembalikan ke rekening."
"Banyak pembangunan-pembangunan anggaran tidak pernah sisa dan hitungannya seakan pas," imbuhnya.
Dikatakannya, banyak warga yang dirugikan.
Dirinya telah mengklarifikasi setiap RT/RW tidak ada pembangunan.
Padahal Dana Desa itu telah dianggarkan untuk pembangunan.